Kami menyediakan jasa tera ulang timbangan truk & jasa kalibrasi untuk timbangan truk segala merk. Untuk informasi selengkapnya, anda dapat menghubungi kami di nomor 021-89140679 (Kantor) atau 0821-3963-0089 (WhatsApp).
Jasa tera ulang dan kalibrasi timbangan truk kami sediakan untuk segala tipe model timbangan, brand, ukuran, dan kapasitas. Kami dapat melakukan kalibrasi tera timbangan truk kapan saja dan dimana saja. Kami dapat menuju ke lokasi anda dalam waktu 1×24 jam untuk wilayah JABODETABEK dan 1×72 jam untuk wilayah luar Pulau Jawa tergantung lokasi dan perjanjian.
Semua petugas teknisi lapangan kami memiliki sertifikat keahlian dalam melayani permintaan kalibrasi dan tera ulang berbagai macam timbangan truk serta telah memiliki pengalaman selama bertahun-tahun. Jasa tera ulang timbangan truk kami juga akan bekerjasama dengan balai metrologi Indonesia di lokasi anda agar timbangan anda bisa mendapatkan sertifikat tera ulang resmi secara legal.
Perbedaan Antara Kalibrasi & Tera Timbangan Truk
Seringkali orang-orang menyamakan istilah kalibrasi dan tera tersebut. Namun sebenarnya kalibrasi dan tera memiliki pengertian yang berbeda.
Kalibrasi adalah suatu proses kegiatan dalam menentukan ketepatan sebuah timbangan dan membandingkannya dengan standar yang sesuai dengan standar nasional maupun internasional.
Jadi kalibrasi adalah proses pengujian dan pengkondisian timbangan. Proses ini dimulai dari pengindentifikasian timbangan (salah satunya timbangan truk), pengecekan apakan timbangan tersebut dapat dikalibrasi, jika dapat dikalibrasi maka selanjutnya akan dilakukan pengkondisisan timbangan hingga sesuai standar, dan terakhir dilakukan penghitungan data untuk memeriksa apakah timbangan yang telah dikalibrasi tersebut benar-benar telah memenuhi standar ukuran.
Sedangkan Tera adalah kegiatan pemberian tanda atau sertifikat Tera Sah atau Tera Batal kepada timbangan yang diuji. Pemberian tanda tera ulang ini dilakukan oleh petugas yang memiliki kewenangan berdasarkan dari hasil pengujian timbangan apakah sudah memenuhi standar berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Prosesnya sendiri pada umumnya dimulai dari pemilik timbangan melakukan pendaftaran untuk mendapatkan sertifikat tera. Kemudian pemilik timbangan melakukan proses kalibrasi ulang, dimana kemudian diuji kembali oleh pihak berwenang. Pengujian dapat dilakukan di kantor atau lokasi yang ditetapkan Balai Metrologi, atau dilakukan di tempat timbangan berada, apabila timbangan terlalu besar, berat, atau tidak dapat dipindahkan seperti timbangan truk.
Jika pengujian membuktikan bahwa timbangan tersebut tidak memenuhi syarat, maka dilihat terlebih dahulu penyebabnya. Jika alat ukur tersebut tidak dapat dikalibrasi ulang atau diperbaiki maka timbangan akan mendapatkan Tera Batal. Namun jika timbangan masih dapat dikalibrasi atau diperbaiki, maka setelah melalui proses kalibrasi, timbangan akan diuji ulang kembali.
Jika hasil pengujian membuktikan alat ukur memenuhi persyaratan, maka akan diberikan Tera Sah. Dimana setelah dilakukan pembayaran biaya tera, pada perangkat timbangan akan ditempelkan tanda tera ulang sah.
Hukum & Undang-Undang Tera Ulang di Indonesia
Tera ulang jembatan timbang harus wajib dilakukan agar timbangan anda selalu akurat dan juga untuk melindungi anda dari berbagai permasalahan hukum. Di bawah ini adalah beberapa situasi dimana pemilik timbangan truk harus melakukan tera ulang:
- Tera ulang wajib dilakukan secara rutin minimal 1x setiap tahun selama timbangan truk masih anda gunakan
- Kalibrasi timbangan harus dilakukan saat anda baru mengganti salah satu perangkat hardware dalam sistem timbangan truk seperti: load cell, indikator, atau junction box
- Jika sebelumnya timbangan truk anda gagal menerima sertifikat tera ulang, karena itu harus dilakukan kalibrasi dan pengujian ulang kembali
Pemerintah mewajibkan seluruh timbangan truk yang digunakan untuk kepentingan bisnis usaha dan transaksi finansial untuk melakukan kalibrasi dan tera ulang. Hal ini untuk:
- Menjamin keadilan sosial
- Melindungi hak dan kepentingan seluruh lembaga masyarakat
- Menjamin keselamatan dan keamanan
- Meningkatkan mutu produk nasional
- Menghemat penggunaan daya sumber alam, material dan energi
- Melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan
- Meningkatkan efisiensi pemerintahan
- Menciptakan kondisi yang kondusif untuk pertukaran dan perdagangan internasional
Untuk memenuhi berbagai tujuan di atas, maka Pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan hukum dan undang-undang tentang kalibrasi ulang dan tera ulang timbangan truk di bawah ini:
- UU No.2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
- UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- UU No.32 Tahun 2004 tentang Pmerintahan Daerah
- UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
- Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- PP No.2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk ditera dan ditera ulang serta syarat-syarat bagi alat UTTP.
- PP No.25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom
- Kepmen Perindag No. 61/MPP/Kep/2/1998 jo Kepmen Perindag No. 251/MPP/Kep/6/1999 tentang Perubahan Kepmen Perindag No. 61/MPP/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian.
- Kepmen Perindag No.731/MPP/Kep/10/2002 tentang Pengelolaan Kemetrologian dan Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian.
- Perda No.1 Tahun 2011, tentang Retribusi Jasa Umum.
Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2011, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya. - Permendag No.50/M-DAG/PER/10/2009, Tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal.
Jasa Kalibrasi & Tera Ulang Timbangan Truk Terpercaya
Kami menyediakan jasa kalibrasi dan tera ulang timbangan truk yang dijamin untuk mendapatkan sertifikat tera ulang. Prosedur kalibrasi dan tera yang kami gunakan sangat efisien dan cepat, sehingga timbangan truk anda dapat digunakan kembali dalam waktu yang singkat.
Untuk informasi mengenai biaya jasa kalibrasi dan tera ulang timbangan truk yang kami sediakan, anda dapat menghubungi kami kapan saja di nomor 021-89140679 (Kantor) atau 0821-3963-0089 (WhatsApp).