Kendaraan Apa Saja Yang Bisa Ditimbang di Timbangan Truk ?

Timbangan truk merupakan alat penimbangan kendaraan yang banyak digunakan di sektor industri dan sektor transportasi logistik. Dari namanya, tentu kita tahu kalau timbangan truk bisa dipakai untuk menimbang truk. Tapi truk jenis apa saja ? Dan kendaraan lain apa saja yang juga bisa masuk ditimbang di timbangan truk ?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, sebagai standar, kami akan menggunakan produk timbangan truk kami sebagai contoh. Kendaraan apa saja yang bisa ditimbang oleh timbangan truk kami ? Berikut beberapa contoh jenis kendaraan tersebut.

UkuranKapasitasJenis Kendaraan
6m x 3,4m20-40 tonColt Diesel
7,5m x 3,4m30-50 tonColt Diesel / Fuso
9m x 3,4m30-60 tonIntercooler
10m x 3,4m40-60 tonTronton
12m x 3,4m40-60 tonContainer 20 Feet / Trailer
15m x 3,4m50-80 tonContainer 40 feet
16m x 3,4m60-100 tonContainer 40 feet
16,5m x 3,4m60-100 tonContainer Jumbo / Gandeng
18m x 3,4m60-120 tonTruk Gandeng 2
21m x 3,4m60-150 tonTruk Gandeng 3

Contoh Gambar Kendaraan Yang Bisa Masuk Timbangan Truk

Tabel diatas merupakan daftar beberapa contoh kendaraan yang bisa masuk dan ditimbang menggunakan timbangan truk kami. Untuk lebih jelas lagi, berikut ini adalah beberapa contoh gambar kendaraan tersebut.

Truk Colt Diesel

Truk Fuso

Truk Intercooler

Truk Tronton

Truk Container 20 Feet

Truk Container 40 Feet

Truk Gandeng

Tentunya jenis kendaraaan yang bisa masuk ke timbangan truk tidak terbatas pada jenis kendaraan di atas saja. Masih banyak jenis kendaraan lainnya yang bisa masuk ke timbangan.

Contoh paling umum, misalnya adalah mobil pickup yang banyak digunakan dalam industri perkebunan atau industri kelapa sawit. Atau kendaraan truk tambang (dumper truk) yang berukuran sangat besar dan memiliki berat hingga 600 ton lebih.

Berat Kendaraan di Jalan Yang Harus Ditimbang

Truk atau kendaraan angkut digunakan untuk mengangkut produk dari lokasi A ke Lokasi B. Karena itu kendaraan sedikit banyak harus melakukan perjalanan menggunakan sarana transportasi darat atau jalan. Namun pengemudi kendaraan harus mengetahui aturan mengenai berat kendaraan maksimal yang diperbolehkan untuk melewati jalan-jalan tertentu. Aturan tersebut dikenal dengan nama JBI atau Jumlah Berat Yang Diizinkan.

JBI adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui. Jumlah berat yang dizinkan semakin besar kalau jumlah sumbu kendaraan semakin banyak.

JBI dapat dilihat berdasarkan kelas jalan yang dilalui, lalu apa itu kelas jalan ? Kelas jalan adalah pengelompokan jalan berdasarkan muatan sumbu yang menyangkut dimensi dan berat kendaraan. Untuk keperluan pengaturan penggunaan dan pemenuhan kebutuhan angkutan, jalan dibagi dalam beberapa kelas yang didasarkan pada kebutuhan transportasi, pemilihan moda secara tepat dengan mempertimbangkan keunggulan karakteristik masing-masing moda, perkembangan teknologi kendaraan bermotor, muatan sumbu terberat kendaraan bermotor serta konstruksi jalan.

Pengelompokan Kelas Jalan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:

  1. Jalan Kelas I, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton, yang saat ini masih belum digunakan di Indonesia, namun sudah mulai dikembangkan diberbagai negara maju seperti di Prancis telah mencapai muatan sumbu terberat sebesar 13 ton;
  2. Jalan Kelas II, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 10 ton, jalan kelas ini merupakan jalan yang sesuai untuk angkutan peti kemas;
  3. Jalan Kelas III A, yaitu jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;
  4. Jalan Kelas III B, yaitu jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;
  5. Jalan Kelas III C, yaitu jalan lokal dan jalan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.

Untuk lebih jelasnya, anda dapat membaca langsung peraturan tersebut di website DPR RI atau di website Kementerian Perhubungan RI.

Lalu bagaimana cara kita mengetahui jalan yang kita lalui memiliki kelas jalan apa ? Kita bisa mengetahui jenis kelas jalan dengan melihat tanda lalu lintas yang ada di jalan tersebut. Sebagai contoh, gambar di bawah ini merupakan lambang tanda lalu lintas kelas jalan:

Sekian beberapa informasi singkat mengenai kendaraan apa saja yang bisa ditimbang di timbangan truk. Jika anda ingin memiliki timbangan truk berkualitas yang bisa digunakan untuk menimbang kendaraan anda, hubungi kami sekarang juga untuk mendapatkan konsultasi gratis, informasi harga, dan penawaran promo potongan harga hingga 20 %.

You cannot copy content of this page